Dialektika Kebenaran dalam Filsafat Islam, khususnya dalam konteks hukum syar’i, adalah sebuah proses dinamis. Ini bukan sekadar perdebatan, melainkan pencarian sistematis akan kebenaran yang bersumber dari wahyu ilahi, Al-Qur’an dan Sunnah, dengan memanfaatkan akal dan metode rasional.
Filsafat Islam, dalam hal ini, bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan teks-teks suci dengan realitas kehidupan. Ia menyediakan kerangka berpikir untuk memahami implikasi wahyu dan bagaimana kebenaran yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan dalam berbagai situasi hukum.
Proses Dialektika Kebenaran melibatkan interaksi antara nash (teks suci) dan ijtihad (penalaran independen). Akal tidak berdiri sendiri, melainkan berfungsi sebagai alat untuk menggali makna dari nash dan merumuskan hukum yang konsisten dengan tujuan syariat.
Hal ini berarti kebenaran dalam hukum syar’i tidaklah statis. Meskipun wahyu itu mutlak, pemahaman dan penerapannya terus berkembang melalui diskusi intelektual dan penalaran yang mendalam, selalu dalam koridor prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan.
Dialektika Kebenaran membantu mengatasi potensi konflik antara teks harfiah dan tujuan yang lebih luas dari syariat. Akal digunakan untuk mencari keseimbangan, memastikan bahwa interpretasi hukum menghasilkan keadilan dan kemaslahatan yang maksimal bagi umat.
Misalnya, larangan riba adalah kebenaran yang diwahyukan. Melalui dialektika ini, para fuqaha berupaya mengembangkan model ekonomi syariah yang kompleks, yang tetap setia pada larangan tersebut, sambil memenuhi kebutuhan finansial masyarakat modern.
Ini juga mencakup diskusi tentang validitas metode penalaran, seperti qiyas (analogi), istihsan (preferensi yurisprudensi), atau maslahah mursalah (kemaslahatan umum). Dialektika Kebenaran memastikan metode ini relevan dan sahih secara syar’i.
Melalui proses ini, kebenaran hukum syar’i terus diperkaya dan disempurnakan, selalu mengacu pada sumber ilahi dan tujuan universal. Ini adalah bukti bahwa Islam mendorong penalaran rasional dalam kerangka iman.
Singkatnya, Dialektika Kebenaran dalam Filsafat Islam adalah metodologi vital untuk memahami dan menerapkan hukum syar’i. Ini adalah proses pencarian kebenaran yang dinamis, rasional, dan senantiasa berlandaskan pada wahyu Ilahi.
Ini adalah fondasi yang memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan, adaptif, dan adil sepanjang masa, menjawab tantangan baru dengan kebijaksanaan yang mendalam.